Duduk Perkara Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB, Sampai Tiga Anggota Dewan Ditahan

Mataram (Inside Lombok) – Kasus dana “siluman” DPRD NTB bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (SPRIN) oleh Kejati NTB pada 10 Juli 2025 untuk menelusuri dugaan pembagian dana non-Pokir kepada anggota dewan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi atau suap, dan bukan merupakan bagian dari alokasi resmi program pemerintah.

Dalam proses penyelidikan, lebih dari 15 anggota DPRD NTB mengembalikan uang dengan total lebih dari Rp2 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah anggota dewan, termasuk pimpinan komisi dan pimpinan DPRD, serta pejabat eksekutif dari TAPD Pemprov NTB.

Jaksa masih menelusuri asal-usul dana yang disebut bukan uang negara dan belum dapat dipastikan berasal dari pihak swasta atau kontraktor. Kejati NTB selanjutnya menetapkan beberapa tersangka, yakni Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, dan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, yang diduga berperan dalam pembagian dana kepada anggota dewan lainnya. Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda, dan penyidik tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan sesuai perkembangan bukti.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, termasuk Komisi Kejaksaan RI dan Komisi III DPR RI yang ikut memantau proses hukum. Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi tekanan politik meskipun mendapat sorotan luas. Dalam beberapa kesempatan peliputan, sempat muncul laporan adanya intimidasi terhadap jurnalis oleh pihak yang terkait dengan tersangka.

Hingga kini, kasus dana “siluman” masih dalam proses pendalaman oleh jaksa terkait aliran dana, keterlibatan pihak legislatif maupun eksekutif, serta potensi munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menjabarkan Hamdan Kasim awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui ekspose internal. Ia mengatakan penyidik telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar yang terkait dengan perkara tersebut. “Hari ini Senin 24 November, kami telat melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Kemudian setelah dilakukan ekspose kami saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HK selama 20 hari di Lapas Kuripan, Lombok Barat. “Tadi dilakuan pemeriksaan selaku tersangka dan selanjutnya ekspose lagi dan dilakukan penahanan atas nama inisial HK dalam tindak pidana korupsi gratifikasi di DPRD NTB tahun 2025 dan sudah dilakukan penahanan mulai dari hari ini sampai 20 hari kedepan,” katanya.

Kejaksaan menyangkakan HK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Di tahan di rutan Kuripan. Masih berkaitan dengan pasal yang sama pasal 5 ayat 1 huruf B, sebagai pemberi,” ujar Zulkifli Said.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka karena diduga membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Zulkifli Said menyebut data penerima sudah dikantongi, namun belum dapat dipublikasikan. “Sampai saat ini, sudah ada datanya belum bisa kita buka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa para penerima dana tersebut diduga berasal dari kalangan anggota DPRD NTB. Penahanan, lanjutnya, dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip humanis. “Yang jelas penahanan kami profesional dan progresif demi mengedepankan humanisme. Kita pake hati nurani,” ujarnya.
https://insidelombok.id/berita-utama/duduk-perkara-kasus-dana-siluman-dprd-ntb-sampai-tiga-anggota-dewan-ditahan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *