KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memastikan platform media sosial X (sebelumnya Twitter) membayar denda administratif hampir Rp 80 juta. Denda ini berkenaan dengan keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten pornografi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X. Menurut Alexander, X Twitter menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Baca juga: Pengguna X Twitter Kini Bisa Beli Nama Akun Langka di Handle Marketplace “Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno. OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana Artikel Kompas.id Alexander juga menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Alexander memastikan denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia. “Khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” pungkas Alexander. Baca juga: Chat Resmi Hadir di X/Twitter Gantikan DM, Pakai Enkripsi dan Bisa Video Call Adapun denda administratif terhadap platform X Twitter pertama kali dijatuhkan saat pemerintah menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum membayar denda tersebut maupun menyampaikan tanggapan resmi.Karena itu, pemerintah kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga dengan nilai denda yang diperbarui menjadi Rp 78.125.000. Angka tersebut merupakan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga, sebagai bentuk peningkatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6